BPKP Diminta Audit PT Jamsostek
“Hari Jumat (19/1) malam atau malam Sabtu, Meneg BUMN sudah mengirim surat ke BPKP. Audit ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Jamsostek,” ujar Sekretaris Meneg BUMN M. Said Didu di Jakarta, Minggu (21/1).
Menurut dia, Meneg BUMN rencananya akan bertemu dengan Menakertrans dan BPKP untuk membahas kasus PT Jamsostek. Dalam kaitan itu, semua pihak yang terlibat dalam kisruh Jamsostek diminta bersabar. “Jangan karena ego masing-masing mengorbankan sekian juta orang, itu kan amanah untuk mengelola uang orang.”
Seperti diketahui, Dewan Komisaris PT Jamsostek yang dipimpin Prijono Tjiptoherijanto mencopot Iwan Pontjowinoto sebagai dirut menggunakan pasal 19 AD/ART PT Jamsostek. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Komisaris No. Kep/01/DEKOM/012007. Sebagai pengganti Iwan, dewan komisaris menunjuk Andi Achmad M. Amien untuk menjabat dirut hingga dilaksanakan RUPS.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar (F-PAN) menyatakan, keputusan komisaris PT Jamsostek yang menonaktifkan Iwan Pontjowinoto dinilai tepat. Oleh karena itu, Meneg BUMN diminta segera membuat keputusan tetap pemberhentiannya.
“Keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dalam penyelamatan corporate dari kepercayaan yang telah diberikan tenaga kerja yang jumlahnya puluhan juta orang. Keputusan komisaris juga dilindungi undang-undang,” kata Nasril.
Menurut dia, ada beberapa regulasi yang bisa dijadikan acuan dalam pencopotan itu. Di antaranya, pasal 31 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan, komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi.
Kemudian, pasal 29 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yakni, anggota direksi dapat diberhentikan sementara oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau komisaris dengan menyebutkan alasannya. (A-78/dtc)***
Pikiran Rakyat
Senin, 22 Januari 2007
Leave a Comment